Rabu, 16 Juni 2010

Kriteria Seleksi Penjaringan Kabupaten & Kota

PROSES SELEKSI

Proses seleksi kabupaten/kota yang akan menjadi peserta Program PPSP dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
  1. Tahap 1 : Seleksi Provinsi oleh Pusat (TTPS)
  2. Tahap 2 : Seleksi Kab/Kota di Provinsi terpilih oleh Provinsi
  3. Tahap 3 : Penetapan Kab/Kota terpilih oleh Pusat (TTPS)
Pada tahun 2010 telah berhasil dijaring 41 kab/kota, dan pada tahun 2011 direncanakan sebanyak 49 kab/kota yang tersebar di 14 Provinsi. Provinsi yang diprioritas pada tahun 2011 adalah provinsi-provinsi yang telah terlibat pada kegiatan PPSP tahun 2010.


KRITERIA SELEKSI

Dalam proses penjaringan kab/kota telah dikembangkan beberapa kriteria seleksi, baik yang utama (wajib) maupun tambahan (sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah). Berikut ini kriteria seleksi yang digunakan:

Kriteria Utama:

  • Angka kesakitan akibat sanitasi buruk
  • Cakupan sanitasi rendah (air limbah, persampahan, drainase)
  • Kepadatan penduduk tinggi
  • Presentasi penduduk miskin tinggi
  • Jumlah kawasan kumuh perkotaan
  • Kemampuan keuangan daerah yang rendah

Kriteria Tambahan:

  • Kota/Kabupaten strategis (ibu kota, dll)
  • Kriteria lainnya sesuai kepentingan propinsi
  • Lainnya : terletak di daerah aliran sungai (DAS), pusat kegiatan ekonomi, dll.




Peran Provinsi dalam Program PPSP

LATAR BELAKANG

Target Pembangunan Saniasi 2010-2014:

  • Air Limbah Domestik: Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) yang ditandai dengan meningkatkan akses terhadap sistem pengolahan limbah terpusat (offsite) skala kota bagi 5% penduduk, dan akses terhadap sistem offsite komunal bagi 5% penduduk, dan meningkatkan akses terhadap sistem pengelolaan limbah setempat (on-site) yang layak bagi 90% penduduk.
  • Persampahan: akses terhadap pengelolaan sampah bagi 80% rumah tangga di daerah perkotaan.
  • Drainase Lingkungan: menurunnya luas genangan sebesar 22.500 Ha di 100 kawasan strategis perkotaan.

Tahapan Proses kerja PPSP

  1. Kampanye, edukasi, advokasi, dan pendampingan
  2. Pengembangan kelembagaan dan peraturan
  3. Penyusunan Rencana Strategis (Buku Putih dan SSK)
  4. Penyusunan Memorandum Program
  5. Implementasi
  6. Pemantauan dan evaluasi

Peran POKJA Provinsi dalam PPSP

  1. Koordinasi pelaksanaan PPSP di tingkat provinsi
  2. Input kebijakan dan strategi (advisory) pada Pemerintah Provinsi
  3. Advokasi sanitasi di tingkat provinsi
  4. Fasilitasi monev sanitasi tingkat provinsi dan sinkronisasi program


PERAN PROVINSI DI SETIAP TAHAPAN PPSP

Tahap 1

  • Mengkoordinasikan upaya advokasi, kampanye, advokasi, kampanye, dan promosi sanitasi terhadap berbagai stakeholder utama di tingkat provinsi
  • Membangun road-map pelaksanaan PPSP 2011-2014 di tingkat provinsi untuk dikonsolidasikan oleh PMU
  • Melakukan penjaringan minat kab/kota calon peserta PPSP di tingkat provinsi

Tahap 2

  • Memfasilitasi dan memantau proses pembentukan dan penguatan lembaga Pokja Kab/Kota peserta PPSP
  • Membangun kerjasama dengan berbagai pihak dalam upaya fasilitasi pengembangan kapasitas Pokja Kab/Kota
  • Memberikan input kebijakan dan strategi pada Pemerintah Provinsi dalam rangka penguatan kelembagaan sanitasi di tingkat provinsi dan kab/kota

Tahap 3

  • Memfasilitasi pengembangan kapasitas Pokja Kab/Kota untuk dapat menyusun Buku Putih dan SSK
  • Mengendalikan aspek eksternalitas antar kab/kota dalam proses penyusunan SSK di setiap kab/kota
  • Mengupayakan sinkronisasi program dan kegiatan sanitasi provinsi dan kab/kota dalam proses penyusunan SSK
  • Melaksanakan mekanisme penjaminan mutu Buku Putih dan SSK Kab/Kota
  • Memberikan input kebijakan dan strategi dalam upaya percepatan pencapaian target pembangunan sanitasi di tingkat provinsi

Tahap 4

  • Membangun mekanisme penyusunan Memorandum Program sanitasi yang terintegrasi di tingkat provinsi
  • Memfasilitasi pengembangan kapasitas pemerintah kab/kota dalam proses penyusunan Memorandum Program sanitasi
  • Memfasilitasi kab/kota untuk mendapatkan alternatif sumber pendanaan lain (non-APBD) di tingkat provinsi

Tahap 5

  • Melakukan pengendalian dampak eksternalitas dalam proses implementasi program dan kegiatan sanitasi di wilayah kab/kota
  • Memberikan input kebijakan dan strategi bagi penyempurnaan pelaksanaan program sanitasi di tingkat provinsi

Tahap 6

  • Membangun sistem informasi pelaksanaan PPSP di tingkat provinsi
  • Melaksanakan monev PPSP di tingkat provinsi
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan monev terhadap implementasi program dan kegiatan sanitasi yang didanai APBD Provinsi dan dana dekonsentrasi
  • Memfasilitas proses penyiapan pembangunan sistem monev pembangunan sanitasi di tingkat provinsi

Apa dan Mengapa SSK?

APA ITU SSK?

SSK atau Strategi Sanitasi Kota/Kabupaten adalah perencanaan strategis pembangunan sanitasi jangka menengah yang dilengkapi berbagai aspek pendukung: pendanaan, kelembagaan, sosial, dll.


PRINSIP PENYUSUNAN SSK :

  • Dari, oleh, dan untuk kabupaten/kota
  • Komprehensif, skala kota (city wide), dan lintas sektor
  • Penggabungan pendekatan top down dan bottom up
  • Didasarkan pada data/kondisi sebenarnya (cakupan layanaan, program/kegiatan existing, perilaku, dll)


MANFAAT SSK

Bagi daerah:

  • memiliki blue print pembangunan sanitasi yang bersifat tuntas/tidak tambal sulam, efektif, efisien, tepat sasaran, dan dapat mengakomodasi/memayungi program sanitasi lainnya;
  • Program pembangunan sanitasi jangka menengah dengan target dan tahapan yang jelas serta terukur

Bagi Pemerintah pusat:

  • Menjadi masukan untuk arah pembangunan nasional dan dukungan bagi pembangunan di daerah;

Bagi lembaga donor dan program:

  • Memberikan kejelasan dalam penyaluran bantuan yang efektif dan tepat sasaran;

Bagi masyarakat, dll

  • Merasa dilibatkan dari awal hingga pelaksanaan dan monev-nya  dukungan terhadap implementasi dan keberlanjutannya


GARIS BESAR TAHAPAN PENYUSUNAN SSK (target 2010)

Persiapan: Advokasi dan Penguatan Kelembagaan

  • Menggalang dukungan (termasuk dana) dari seluruh pemangku kepentingan
  • Membentuk lembaga ad-hoc lintas sektor sebagai wadah koordinasi tanpa mengurangi peran SKPD
Penyusunan Buku Putih:

  • Pemetaan kondisi sanitasi kabupaten/kota berdasarkan data sekunder yang terkonsolidasi dan data primer hasil survey termasuk data berbagai program sanitasi yang akan dan sedang dilaksanakan
  • Sebagai dasar bagi penyusunan SSK

Penyusunan Strategi Sanitasi:

  • Perencanaan strategis pembangunan sanitasi yang berisi berbagai program/kegiatan sanitasi dan dilengkapi komponen pendukung, utamanya aspek kelembagaan, pendanaan, dan keberlanjutannya
  • Setiap tahapan dalam penyusunan Buku Putih & SSK harus melalui proses konfirmasi kepada seluruh pemangku kepentingan melalui konsultasi publik


APA YANG PERLU DILKAUKAN PEMERINTAH DAERAH?

  • Membentuk Pokja atau memperkuat Pokja yang telah ada
  • Menyiapkan anggaran untuk kegiatan koordinasi dan operasional Pokja selama penyusunan SSK di tahun 2010:
  • Perjalanan dinas untuk koordinasi luar kota dan mengikuti pelatihan
  • Pengembangan kapasitas melalui pelatihan internal dan dukungan teknis pemerintah pusat dan provinsi
  • Kegiatan study dan survey untuk penyusunan buku putih
  • Menyiapkan ruangan dan furnitur untuk konsultan/fasilitator serta staf pendukung


Catatan:
Disarikan dari presentasi Bp. Nugroho Tri Utomo, BAPPENAS, pada acara Rapat Kerja Nasional yang diselenggarakan di Jakarta.

Apa dan Mengapa Program PPSP?

LATAR BELAKANG

Pesatnya pertumbuhan ekonomi dan perkembangan daerah & kota dewasa ini masih belum diikuti dengan penyediaan layanan sanitasi dasar yang memadai bagi penduduk, khususnya bagi mereka yang berpendapatan rendah dan yang bertempat tinggal di kawasan padat dan kumuh. Buruknya kondisi sanitasi ini dapat terlihat pada:
  • Akses sanitasi penduduk Indonesia masih sangat rendah : 70 juta penduduk masih melakukan praktik BABS
  • Sampah tidak terkelola dengan baik: 98 % TPA kita masih dioperasikan secara OPEN DUMPING
  • Kualitas lingkungan yang amat buruk : 14.000 ton tinja dan 176.000 m3 urine terbuang setiap harinya ke badan air, tanah, danau dan pantai  75% sungai tercemar berat dan 80% air tanah tercemar limbah manusia  masyarakat harus membayar rata-rata 25% lebih mahal untuk air minum perpipaan
  • Dampak kesehatan masyarakat sudah sangat parah : Setiap 1000 bayi yang lahir, hampir 50 diantaranya meninggal akibat diare sebelum usia 5 tahun  menurunkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia atau HDI)  Indonesia hanya menempati urutan 41 dari 102 negara berkembang di dunia
  • Potensi kerugian ekonomi yang sangat tinggi : Kerugian ekonomi akibat sanitasi buruk mencapai Rp.58 triliun per tahun (2,3% GDP) atau sama saja dengan kebocoran pada angka pertumbuhan ekonomi Indonesia (Bank Dunia, 2007)
  • Investasi sanitasi yang masih belum memadai : 5 tahun terakhir, investasi sudah meningkat pesat, yaitu Rp.5.000/kap/thn. Pada 1994-2004 hanya mencapai Rp.200/kap/thn. Namun, peningkatan tersebut masih jauh dari ideal (baru 10% dari kebutuhan pelayanan sanitasi dasar , yakni Rp.47.000/kap/thn.

Buruknya kondisi sanitasi tersebut di atas, dan tertinggalnya pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana sanitasi membawa dampak bagi kesehatan dan lingkungan, utamanya:

  • KLB penyakit akibat sanitasi buruk selalu terjadi: diare, kolera, typhus, dll
  • Produktifitas menurun!
  • Pendidikan anak terganggu!
  • Biaya kesehatan tinggi!
  • Bayar air bersih lebih mahal!
  • Kerugian ekonomi berdasarkan studi Bank Dunia tahun 2007 mencapai Rp 58 Triliun!
  • Kondisi Sanitasi Sangat Jauh Tertinggal!!!


PROGRAM PPSP

Menyadari buruknya kondisi sanitasi tersebut di atas serta dampak negatif yang telah ditimbulkannya, maka dipandang perlu adanya suatu upaya percepatan pembangunan sanitasi yang komprehensif dan terintegrasi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut Pemerintah telah mencanangkan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi (PPSP).

Apa itu Program PPSP?

  • Upaya TEROBOSAN untuk mengejar ketertinggalan dalam pembangunan sanitasi. Pelaksanaan Program TIDAK BISA LAGI seperti business as usual ;
  • Menjadikan sanitasi sebagai urusan bersama: Pemerintah kabupaten/kota, provinsi, pusat, swasta, donor, dan masyarakat. Profil dan investasi sanitasi diharapkan semakin meningkat
  • Mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun suatu perencanaan strategis pembangunan sektor sanitasi yang komprehensif dan koordinatif. Oleh sebab itu perlu disusun suatu Strategi Sanitasi Kota/Kab (SSK) yang komprehensif, terpadu dan operasional.

Target PPSP 2010-2014

  • Stop BAB Sembarangan (Stop BABS) di wilayah perkotaan dan perdesaan pada 2014;
  • Perbaikan pengelolaan persampahan, melalui implementasi 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan TPA berwawasan lingkungan (sanitary landfill dan controlled landfill);
  • Pengurangan genangan di sejumlah kota/kawasan perkotaan seluas 22.500 Ha.


STRATEGI PPSP

Tahapan Pelaksanaan Program PPSP

Pelaksanaan Program PPSP dilaksanakan secara bertahap, yang meliputi (1) kampanye dan advolasi, (2) pengembangan kelembagaan dan peraturan, (3) penyusunan rencana strategis, (4) penyusunan Memorandum Program, (5) implementasi, dan (6) monitoring & evaluasi. Untuk jelasnya dapat dilihat pada gambar berikut ini.


Jumlah Kab/Kota Sasaran PPSP 2010-2014

Selama periode 2010-2014 Program PPSP akan dilaksanakan pada sekitar 330 kab/kota. Tahapan kegiatan tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini

Siapa yang melaksanakan?

  • Pemerintah Pusat – Tim Teknis Pembangunan Sanitasi/Pokja AMPL Nasional: Bantuan teknis, fasilitasi kegiatan di kabupaten/kota dan provinsi, advokasi, penguatan kelembagaan.
  • Pemerintah Provinsi – Pokja AMPL/Sanitasi: Koordinasi dan pengorganisasiankabupaten/kota
  • Pemerintah Kabupaten/Kota – Pokja AMPL/Sanitasi: Penyusunan Strategi Sanitasi Kota (SSK)
  • Full team (+ masyarakat, donor, dll)  Implementasi!


RENCANA KERJA PPSP 2010



Catatan:
Disarikan dari presentasi Bp. Nugroho Tri Utomo, BAPPENAS, pada acara Rakernas.


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Air Minum & Sanitasi Tahun 2010-2014

UPAYA-UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN

Dalam rangka menangani berbagai permasalahan air bersih dan sanitasi telah dilakukan sejumlah upaya, di antaranya adalah melakukan kampanye public, pemberdayaan masyarakat, capacity building untuk Pemerintah Daerah, pengembangan strategi pembiayaan, penyiapan Undang-undang dan peraturan, dan pelaksanaan berbagai proyek-proyek investasi.


KONDISI AIR MINUM DAN SANITASI

Kondisi dan cakupan layanan air minum dan sanitasi di Indonesia, serta target MDG yang harus dipernuhi dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Air Minum. Cakupan layanan air minum melalui perpipaan (PDAM) diperkirakan sebesar 18,38% dan non – perpipaan sebesar 43,57%. Di sisi lain target MDG yang harus dicapai untuk air minum perpipaan sebesar 57,4% dan air minum yang layak: 67%.
  • Pengelolaan Air Limbah. Cakupan layanan air limbah untuk on-site & communal sebesar 69,3% dan untuk skala kota (city-scale off-site system) masih relatif rendah yaitu sebesar 1,65%. Sedangkan target MDG untuk sanitasi yg layak sebesar 67,5%.
  • Pengelolaan Persampahan. Cakupan layanan persampahan berdasarkan sampah yang terangkut ke TPA masih relatif rendah yaitu sekitar 20,63%. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya timbunan sampah, belum berhasilnya penerapan 3R, armada angkutan yang relatif terbatas, kesadaran masyarakat, kondisi TPS dan TPA yang kurang akrab lingkungan, minimnya biaya O&M dan investasi,
  • Drainase. Cakupan layanan drainase, berdasarkan kondisi dan sistem drainase berfungsi masih relatif rendah yaitu sekitar 52,83%. Masalah ini ditambah lagi dengan masih rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, keterbatasan anggaran, dll. Hal ini tentunya membawa dampak pada terjadinya genangan dan banjir di beberapa kota/kawasan.


BERBAGAI PERMASALAHAN YANG DIHADAPI

Permasalahan dalam pembangunan sektor sanitasi relatif kompleks. Permasalahan tersebut membutuhkan penanganan yang segera dan melibatkan berbagai pihak. Beberapa permasalahan tersebut di antaranya adalah:

  • Undang-undang dan Peraturan: UU 5/1962 yang tidak sesuai zaman; kurang mengatur organisasi berbasis masyarakat; tidak ada Undang-undang khusus yang mengatur air limbah; UU 18/2008 masih belum ada Peraturan-peraturan pendukung.
  • Kelembagaan PDAM: kapasitas SDM rendah; manajemen tidak professional; kurangnya sumber-sumber pembiayaan
  • Keuangan: kinerja keuangan PDAM rendah; ketergantungan terhadap anggaran pemerintah pusat; potensi PPP dan CSR belum digali optimal; sumber pendanaan dari masyarakat belum optimal
  • Kesadaran: kurangnya kesadaran terkait PHBS, kurangnya kapaistas di semua tingkatan (legislatif, eksekutif, masyarakat dan swasta)
  • Perencanaan: kurangnya perencanaan yang terkoordinasi
  • Sistem Eksisting: cakupan layanan rendah; konsep 3R diterapkan minimal; sebagian besar TPA masih open dumping
  • Air Baku: turunnya kualitas dan kuantitas à kurangnya manajemen, eploitasi air tanha berlebihan, buruknya kualitas sistem dan layanan sanitasi.


TARGET RPJMN 2010-2014

Beberapa target yang harus dicapai berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014 di sektor air minum dan sanitasi adalah:

  • Air minum. Tingkat pelayanan Sistem Perpipaan menjadi 32% (2007 baru sebesar 16,18%), dan non perpipaan: 38% (2007 sebesar 46,36%)
  • Air Limbah. STOP Buang Air Besar sembarangan 100% (2008 baru mencapai 29%). Peningkatan pelayanan Sistem Off-site (sewerage and communal) menjadi 10% (2007 baru sebesar 1,65%), dan Sistem On-site menjadi 90% (2007 baru sebesar 49,13%)
  • Persampahan. Pengelolaan sampah perkotaan: 80% (2007 : 44,62%)
  • Drainase. Pengurangan genangan di 100 wilayah strategis perkotaan (22.500 Ha)


KEBIJAKAN DAN STRATEGI

Perundangan dan peraturan

  • Menyediakan perangkat aturan di tingkat pusat maupun daerah (penambahan, revisi, deregulasi, penyiapan peraturan2 pendukung UU 18/2008)

Kelembagaan

  • Penyiapan business plan
  • korporatisasi
  • Penerapan asset management
  • Peningkatan kapasitas untuk lembaga dan masyarakat.
  • Peningkatan kerjasama antar stakeholder (pemerintah, swasta, masyarakat)
  • Penegasan kewenangan dan tanggung jawab lembaga pengelola sistem drainase

Kesadaran

  • Meningkatkan kesadaran stakeholder akan pentingnya pembangunan air minum dan sanitasi.
  • Meningkatkan koordinasi stakeholder dalam mengarusutamakan pembangunan air minum dan sanitasi.
  • Pengembangan infrastruktur air minum dan sanitasi di sekolah
  • Penerapan PHBS
  • Aplikasi 3R
  • Mendorong swasta untuk menggunakan kemasan ramah lingkungan.

Perencanaan

  • Penyiapan RIS-SPAM, SSK, master plan sampah, master plan drainase
  • monitoring dan evaluasi pelaksanaan;
  • Meningkatkan keterkaitan antara pengelolaan oleh masyarakat dengan pemerintah

Pembiayaan

  • Penyediaan subsidi tarif dalam bentuk PSO untuk MBR;
  • Credit guarantees dan subsidi selisih bunga;
  • Performance-based incentives (output-based aid) untuk pemda yang memprioritaskan pembangunan air dan air limbah;
  • Matching Grants untuk pemda yang memprioritaskan pembangunan sanitasi.
  • Penerbitan instrumen pembiayaan melalui pasar modal
  • Pengembangan skema pembiayaan dari dana publik.;
  • Insentif fiskal dan non fiskal untuk bisnis yang terlibat dalam pengembangan air minum, sampah, air limbah
  • Unbundling dalam pengelolaan sampah agar pengelolaan sampah menjadi lebih atraktif dalam menarik investasi swasta

Sistem yang sudah ada

  • Peningkatan cakupan layanan melalui optimasi sistem yang ada;
  • Percepatan perluasan kapasitas sistem dan penambahan sambungan rumah untuk air minum, baik berbasis masayakat maupun lembaga
  • Peningkatan penggunaan teknologi tepat guna;
  • Pengelolaan penggunaan air minum dengan instrumen tarif
  • Percepatan pembangunan sanitasi di urban dan perdesaan
  • Peningkatan pengelolaan air limbah secara on-site
  • Pengelolaan management of community-based wastewater system without subsidies,
  • Peningkatan penggunaan teknologi tepat guna;
  • Penambahan kapasitas pengangkutan sampah ke TPS dan TPA;
  • Konstruksi TPA dengan sanitary landfills system;

Sumber Air Baku

  • Pengendalian ekstraksi air tanah oleh pengguna domestik dan industri.
  • Perlindungan air tanah dan air permukaan dari polusi domestik dan industri;
  • Pengembangan dan penerapan teknologi alternatif untuk reklamasi air.

SASARAN DAN TARGET PPSP 2010-2014

Pembangunan sektor sanitasi bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk terhadap layanan sanitasi (air limbah, persampahan, dan drainase)

Sasaran:

  • Air Limbah. Terwujudnya kondisi Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) hingga akhir tahun 2014, melalui 10% sistem off-site (5% komunal dan 5% sewerage system) & 90% sistem on-site
  • Persampahan. Tersedianya akses terhadap pengelolaan sampah bagi 80 persen rumah tangga di daerah perkotaan
  • Drainase. Menurunnya luas genangan sebesar 22.500 Ha di 100 kawasan strategis perkotaan

Target:

  • Air Limbah: (1) Stop BABS dan (2) Pengembangan pelayanan air limbah melalui sistem sewerage di 16 kota dan sistem setempat & komunal di 226 kota
  • Persampahan: (1) Tersedianya akses terhadap pengelolaan sampah bagi 80 persen rumah tangga di daerah perkotaan; (2) Penerapan praktik 3R secara nasional, (3) Peningkatan sistem Tempat Pengolahan Akhir (TPA) sampah menjadi sanitary landfill untuk melayani 240 kawasan perkotaan
  • Drainase: Pengurangan genangan air di 100 kawasan strategis perkotaan seluar 22.500 Ha


Catatan: Presentasi Bp. Budi Hidayat, Direktur Permukiman dan Perumahan, BAPPENAS.