Rabu, 16 Juni 2010

Peran Provinsi dalam Program PPSP

LATAR BELAKANG

Target Pembangunan Saniasi 2010-2014:

  • Air Limbah Domestik: Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) yang ditandai dengan meningkatkan akses terhadap sistem pengolahan limbah terpusat (offsite) skala kota bagi 5% penduduk, dan akses terhadap sistem offsite komunal bagi 5% penduduk, dan meningkatkan akses terhadap sistem pengelolaan limbah setempat (on-site) yang layak bagi 90% penduduk.
  • Persampahan: akses terhadap pengelolaan sampah bagi 80% rumah tangga di daerah perkotaan.
  • Drainase Lingkungan: menurunnya luas genangan sebesar 22.500 Ha di 100 kawasan strategis perkotaan.

Tahapan Proses kerja PPSP

  1. Kampanye, edukasi, advokasi, dan pendampingan
  2. Pengembangan kelembagaan dan peraturan
  3. Penyusunan Rencana Strategis (Buku Putih dan SSK)
  4. Penyusunan Memorandum Program
  5. Implementasi
  6. Pemantauan dan evaluasi

Peran POKJA Provinsi dalam PPSP

  1. Koordinasi pelaksanaan PPSP di tingkat provinsi
  2. Input kebijakan dan strategi (advisory) pada Pemerintah Provinsi
  3. Advokasi sanitasi di tingkat provinsi
  4. Fasilitasi monev sanitasi tingkat provinsi dan sinkronisasi program


PERAN PROVINSI DI SETIAP TAHAPAN PPSP

Tahap 1

  • Mengkoordinasikan upaya advokasi, kampanye, advokasi, kampanye, dan promosi sanitasi terhadap berbagai stakeholder utama di tingkat provinsi
  • Membangun road-map pelaksanaan PPSP 2011-2014 di tingkat provinsi untuk dikonsolidasikan oleh PMU
  • Melakukan penjaringan minat kab/kota calon peserta PPSP di tingkat provinsi

Tahap 2

  • Memfasilitasi dan memantau proses pembentukan dan penguatan lembaga Pokja Kab/Kota peserta PPSP
  • Membangun kerjasama dengan berbagai pihak dalam upaya fasilitasi pengembangan kapasitas Pokja Kab/Kota
  • Memberikan input kebijakan dan strategi pada Pemerintah Provinsi dalam rangka penguatan kelembagaan sanitasi di tingkat provinsi dan kab/kota

Tahap 3

  • Memfasilitasi pengembangan kapasitas Pokja Kab/Kota untuk dapat menyusun Buku Putih dan SSK
  • Mengendalikan aspek eksternalitas antar kab/kota dalam proses penyusunan SSK di setiap kab/kota
  • Mengupayakan sinkronisasi program dan kegiatan sanitasi provinsi dan kab/kota dalam proses penyusunan SSK
  • Melaksanakan mekanisme penjaminan mutu Buku Putih dan SSK Kab/Kota
  • Memberikan input kebijakan dan strategi dalam upaya percepatan pencapaian target pembangunan sanitasi di tingkat provinsi

Tahap 4

  • Membangun mekanisme penyusunan Memorandum Program sanitasi yang terintegrasi di tingkat provinsi
  • Memfasilitasi pengembangan kapasitas pemerintah kab/kota dalam proses penyusunan Memorandum Program sanitasi
  • Memfasilitasi kab/kota untuk mendapatkan alternatif sumber pendanaan lain (non-APBD) di tingkat provinsi

Tahap 5

  • Melakukan pengendalian dampak eksternalitas dalam proses implementasi program dan kegiatan sanitasi di wilayah kab/kota
  • Memberikan input kebijakan dan strategi bagi penyempurnaan pelaksanaan program sanitasi di tingkat provinsi

Tahap 6

  • Membangun sistem informasi pelaksanaan PPSP di tingkat provinsi
  • Melaksanakan monev PPSP di tingkat provinsi
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan monev terhadap implementasi program dan kegiatan sanitasi yang didanai APBD Provinsi dan dana dekonsentrasi
  • Memfasilitas proses penyiapan pembangunan sistem monev pembangunan sanitasi di tingkat provinsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar